Kelahiran |
0 Orang |
Kematian |
0 Orang |
Masuk |
0 Orang |
Pindah |
0 Orang |
Kelahiran |
0 Orang |
Kematian |
0 Orang |
Masuk |
0 Orang |
Pindah |
0 Orang |
09 Januari 2022 18:13:40 865 Kali
Seriring dengan semakin meningkatnya aneka ragam produk yang dikonsumsi umat muslim tanah air, pemerintah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Lembaga yang bertanggung jawab kepada Menteri Agama RI ini didirikan sebagai bentuk perlindungan negara terhadap barang atau jasa yang digunakan umat muslim.
Berdasarkan Undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Produk di sini adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Sebagai bentuk transparansi layanan sertifikasi halal, Kementerian Agama terhitung 1 Desember 2021 mulai memberlakukan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH nomor 141 tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH nomor 1 tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.
Terbitnya Peraturan BPJPH tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH tersebut merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan BLU BPJPH yang telah diundangkan pada 4 Juni 2021.
Regulasi itu juga sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. "Penetapan peraturan tarif layanan tersebut juga merupakan wujud komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian tarif serta transparansi biaya layanan sertifikasi halal di Indonesia," jelas Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Sabtu (11/12/2021).
Di dalam peraturan tersebut, diatur tarif layanan BLU BPJPH terdiri dari dua jenis tarif, yaitu tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang. Tarif layanan utama terdiri dari sertifikasi halal barang dan jasa, akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), registrasi auditor halal, layanan pelatihan auditor dan penyelia halal, serta sertifikasi kompetensi auditor dan penyelia halal.
Adapun tarif layanan penunjang mencakup penggunaan lahan ruangan, gedung, dan bangunan, penggunaan peralatan dan mesin, penggunaan laboratorium, serta penggunaan kendaraan bermotor. Layanan sertifikasi halal untuk barang dan jasa meliputi (a) layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha, (b) layanan permohonan sertifikasi halal, (c) layanan permohonan perpanjangan sertifikat halal, dan (d) layanan registrasi sertifikat halal luar negeri.
Layanan akreditas LPH meliputi, (a) layanan akreditasi LPH; (b) layanan perpanjangan akreditasi LPH, (c) layanan reakreditasi level LPH, dan (d) layanan penambahan lingkup LPH.
Biaya Pernyataan Pelaku Usaha
Ketentuan tarif layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare) dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) atau tidak dikenai biaya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. Pembebanan biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha berasal dari APBN, APBD, pembiayaan alternatif untuk usaha menengah kecil (UMK), pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain, dana bergulir, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Besaran pembayaran komponen biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha yang disetorkan oleh pemberi fasilitasi biaya layanan untuk tahun anggaran 2021 sebesar Rp300.000,00 dengan rincian Rp25.000,00 untuk komponen pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen dan penerbitan sertifikat halal, Rp25.000,00 untuk komponen supervisi dan monitoring oleh lembaga pendampingan PPH, Rp150.000,00 untuk komponen insentif pendamping PPH, dan Rp.100.000,00 untuk komponen sidang fatwa halal MUI.
Sementara itu, besaran pembayaran komponen biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha yang dibebankan kepada pemberi fasilitasi pada tahun anggaran 2022 akan disesuaikan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Berikut Rincian Tarif Layanan Utama BLU BPJPH:
I. Sertifikat Halal untuk Barang dan Jasa (per Sertifikat)
1. Permohonan Sertifikat Halal dengan Pernyataan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) atau Self Declare: Rp0,00
2. Permohonan Sertifikat Halal:
3. Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal:
4. Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri: Rp800.000
II. Akreditas Lembaga Pemeriksa Halal (Per Lembaga)
1. Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal
2. Perpanjangan Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal
3. Reakreditasi Level Lembaga Pemeriksa Halal: Rp8.700.000,00
4. Akreditasi Lembaga Halal Luar Negeri: Rp17.500.000,-
5. Witness (Penyaksian Proses Pemeriksaan Kehalalan Produk) (sekali dalam masa akreditasi)
III. Pelatihan Auditor Halal dan Penyelia Halal
1. Pelatihan Auditor Halal:
2. Registrasi Auditor Halal: Rp300.000,00
3. Pelatihan Penyelia Halal:
4. Sertifikat Kompetensi Auditor Halal dan Penyelia Halal
Lebih lanjut masyarakat bisa melihat rincian aturan sertifikasi halal tersebut maupun informasi terkait layanan BPJPH lainnya pada laman www.halal.go.id/.
Untuk artikel ini
Hari ini | : | 105 |
Kemarin | : | 132 |
Total Pengunjung | : | 144.354 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 3.139.108.48 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |